Friday, January 20, 2012

Jimly: Hukum di Indonesia Kampungan


Kepastian dan integritas hukum di Indonesia harus diprioritaskan untuk diperbaiki karena tidak efisien dan tidak dipatuhi masyarakat.

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, menyebut hukum di Indonesia tidak efisien dan kampungan.

"Hukum di Indonesia tidak efisien dan sebagian terkesan kampungan," kata Jimly dalam forum Silaturahmi Tokoh Bangsa ke-3 yang diadakan di kantor Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/1).

Hadir di acara itu sejumlah tokoh lain yang oleh Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, disebut sebagai tokoh bangsa.

Mereka antara lain Bekas Panglima TNI Wiranto; bekas Ketua Partai Golkar Akbar Tanjung dan Jusuf Kalla; Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofyan Wanandi; Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman; bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Tjan Silalahi; bekas Menteri Keuangan Kabinet Pembangunan VII Fuad Bawazier; bekas Menteri Perindustrian Kabinet Indonesia Bersatu I, Fahmi Idris; agamawan, Franz Magnis Suseno; sejarawan, Taufik Abdullah; dan tokoh Partai NasDem, Harry Tanoesoedibjo.

Jimly mengatakan hukum Indonesia tidak efisien karena sering lambat dalam proses penanganan suatu kasus, mulai dari penyidikan hingga proses persidangan bisa dimulai.

Contoh hal ini, menurut Jimly, adalah kasus Bom Bali yang, memakan waktu satu setengah tahun dari peristiwa terjadi hingga mulainya proses persidangan.

"Untuk penanganan satu kasus ribet sekali, dan selama proses situ, di mata publik [tersangka] sudah masuk penjara," ujar Jimly, sambil membandingkan dengan proses kasus pemboman dan penembakan massal di Oslo, Norwegia pada Juli tahun lalu, yang mana sang pelaku, Anders Behring Brevik, diadili hanya beberapa hari setelah kejadian.

"Bagaimana bisa adil dengan sistem hukum seperti ini? Kebebasan tanpa hukum hanya akan membuat kesenjangan dalam tiap masalah," kata Jimly.

Kebebasan yang dimiliki rakyat Indonesia di era Reformasi tidak akan berguna, kata Jimly, bila tidak diimbangi dengan hukum yang jelas.

"Hukum harus dibenahi, ini yang harus jadi prioritas utama," ujar Jimly.

Sumber:Beritasatu

Popular Posts