Tuesday, January 24, 2012

DPR Minta Jatah "Dana Bansos" Sarat Nuansa Politis


Transaktual.

Tidak hanya menyalahi aturan, DPR meminta dana bansos juga dinilai sarat dengan kepentingan politis.

Pengamat ekonomi dari Institute for Development Economic and Finance (Indef) Ahmad Erani Yustika menilai, alokasi dana bansos ke DPR untuk daerah pemilihan mereka akan berimbas pada keinginan wakil rakyat itu menghabiskannya untuk kepentingan partai maupun pribadi.

"Pengalaman yang sudah-sudah dana yang dimiliki DPR digunakan untuk kepentingan partai maupun pribadi, ini tentu kental sekali nuansa politisnya. Termasuk untuk keperluan pemilihan kepala daerah, bukan hanya untuk DPR pusat," tambah Erani.

Herman Khaeron Akui Minta Rp4,3 Triliun Jatah Bansos.

Komisi IV DPR yang yang membidangi pertanian, kehutanan, dan kelautan meminta jatah 50 persen atau sebesar Rp4,33 triliun dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pertanian.

DPR beralasan jatah itu akan digunakan DPR untuk mengakomodir aspirasi daerah. Keinginan DPR untuk mendapatkan jatah 50 persen atau Rp4,3 triliun dari Rp8,667 triliun dana bansos itu tertuang dalam kesimpulan rapat dengar pendapat antara eselon 1 Kementerian Pertanian dan Komisi IV DPR, Kamis(19/1) lalu.

Permintaan jatah dana bansos itu diakui Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron. DPR meminta agar 50% anggaran bantuan sosial atau bantuan langsung masyarakat (BLM) yang selama ini dialokasikan Kementerian Pertanian, disalurkan melalui aspirasi masyarakat yang masuk ke komisi tersebut.

Kementan Siap Berikan 50 Persen Dana Bansos ke DPR.

Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan tidak mempermasalahkan permintaan 50 persen dana bansos tersebut. Bahkan, Kementan memberikan sinyal persetujuan dana bansos diambil 50 persen DPR.

"Prinsipnya niat baik, kalau untuk mempertajam bansos itu ya tidak apa-apa. Tidak masalah, ini bisa kitaakomodir kalau prinsipnya baik," kata Rusman ketika ditemui, Senin (23/1).

Meski akan dialokasikan 50 persen ke DPR, Rusman menyebut dana bansos tersebut seluruhnya tetap berada di Kementerian Pertanian. Rusman bahkan menilai DPR kemungkinan lebih mengetahui persoalan di lapangan, karena sering kunjungan kerja ke daerah pemilihan.

Ini Beberapa Program Bansos yang Diminta Komisi IV DPR.

Adapun beberapa program bansos yang diminta Komisi IV DPR, yakni bantuan untuk LM3 (lembaga mandiri mengakar di masyarakat), program usaha agribisnis perdesaan (PUAP), unit pengolah pupuk organik (UPPO), bantuan alat mesin pertanian (Alisntan), dan sarjana membangun desa (SMD).

Pada tahun-tahun sebelumnya penyaluran bansos sepenuhnya dilaksanakan Kementan, tanpa melalui aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Komisi IV DPR.

Pada tahun ini, pemerintah merencanakan memberikan bansos untuk program PUAP dengan sasaran 7.000 gabungan kelompok tani (Gapoktan), LM3 dengan sasaran 475 kelompok LM3 dan SMD 602 kelompok.

Anggaran Kementan 2012 yakni sebesar Rp17,83 triliun terdiri dari belanja pegawai Rp1,18 triliun, belanja barang operasional Rp0,4 triliun, belanja barang nonoperasional Rp6,75 triliun, belanja modal operasional Rp434,7 miliar, belanja modal nonoperasional Rp0,8 triliun dan belanja bantuan sosial Rp8,67 triliun atau 48,6%.

Rofi Munawar Berkilah Dana Bansos Usulan Arus Bawah.

Anggota Komisi IV DPR Rofi Munawar menilai DPR hanya menawarkan persentase pembagian dan bansos tersebut. Ia menyebut dana bansos tetap berada di Kementan bukan di DPR.

"Permintaan itu datang saat kita reses kemarin, ada beberapa wilayah yang tidak mendapatkan perhatian dari Kementan. Karena itu kita usulkan ada pembagian, dana tetap dimiliki Kementan karena mereka yang memerifikasi dan meminalisasi bansos itu," katanya.

Ia menolak jika permintaan 50 persen dana bansos Kementan tersebut salah satu cara meraup uang dari Kementan. Menurutnya, pembagian itu merupakan usulan dan permintaan arus bawah yang tidak mendapatkan perhatian atau kurang mendapatkan bantuan.

Ahmad Erani Yustika Nilai DPR Langgar Hukum Ambil Jatah Banso.

Komisi IV DPR meminta jatah dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pertanian hingga 50 persen dari total anggaran Rp8,667 triliun.

Pengamat menilai langkah DPR tersebut menyalahi hukum lantaran belum ada aturan untuk pembagian dana pemerintah kepada DPR.

"Selama belum ada regulasinya, maka jatah yang diminta DPR itu menyalahi hukum. Saya pikir sampai kini belum ada payung hukumnya," kata pengamat ekonomi dari Institute for Development Economic and Finance (Indef) Ahmad Erani Yustika ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (23/1).

Erani mengingatkan, sebelumnya DPR juga berupaya mendapatkan jatah dari pemerintah berupa dana aspirasi. Namun, rencana tersebut dibatalkan lantaran desakan dari rakyat agar tidak dialokasikan ke DPR.

Selain itu, Erani menilai DPR tidak dapat begitu saja meminta jatah yang masuk dalam anggaran pemerintah pusat. Terlebih, anggaran tersebut digunakan untuk program bantuan sosial bagi masyarakat. Meski begitu, Erani mengakui DPR bisa saja berdalih lebih mengetahui penyaluran dana bansos karena berasal dari daerah pemilihannya.

"Kita hanya mengusulkan, keputusannya tetap di pemerintah," tutupnya.

Iberamsjah Nilai DPR Minta Dana Bansos Modus Keruk Uang Negara.

Permintaan Komisi IV DPR atas jatah 50 persen atau sebesar Rp4,33 triliun dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pertanian dinilai untuk kepentingan pencitraan dan pengerukan uang negara.

Hal itu diungkapkan Pengamat Politik Universitas Indonesia Iberamsjah di Jakarta, Minggu (23/1). "Itu jelas modus untuk kembali mengeruk uang negara, dan modus pencitraan. Seolah-olah menjadi pahlawan dengan menyalurkan dana sendiri ke rakyat, padahal dilarang untuk itu," ujarnya. (berbagai sumber/transaktual)

Sumber:http://www.transaktual.com/fullpost/nasional/1327343241/dpr-minta-jatah-dana-bansos-sarat-nuansa-politis.html

Popular Posts