Tuesday, February 7, 2012

Hakim hebat



Kasus Nenek Curi Singkong.
Kasus tahun 2011 lalu dikab Prabumulih, lampung (kisah nyata),...... diruang sidang pengadilan, hakim marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yg dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar,.... namun manajer PT andalas kertas (bakrie grup) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

Hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya', ktnya sambil memandang nenek itu,. 'saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU'.

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1 juta rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin. 'saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir diruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap dikota ini, yg membiarkan seseorg kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya, saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa."

Sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dgn mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termsk uang 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT andalas kertas yg tersipu malu karena telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.

Sumber:Group PMTP Facebook

Thursday, February 2, 2012

Eks Koruptor Boleh Maju Pemilu Setelah Minta Maaf


Jakarta: Peneliti pada Center for Electoral Reform (Cetro), Refly Harun, menilai lolosnya pasal bekas narapidana koruptor boleh maju di pemilihan umum dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu tidak bisa dielakkan. Hal itu karena sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada 2009.

Putusan MK, kata Refly, memang masih membolehkan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih menjadi peserta pemilu. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi para eks koruptor sebelum mencalonkan diri sebagai pejabat publik.

“Kalau mau maju mereka harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada publik,” ujar Refli kepada Tempo, Kamis, 2 Februari 2012. Refly mengatakan pernyataan permohonan maaf lebih memberikan efek jera ketimbang hanya larangan maju.

Putusan MK yang dikeluarkan pada 2009 itu, Refly menjelaskan, mengatur empat syarat yang harus dipenuhi eks koruptor. Yaitu, tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih, berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya.

Selain itu, ada pengecualian bagi mantan terpidana duduk di jabatan publik setelah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana. Terakhir bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Refly melanjutkan, saat ini, yang dibutuhkan adalah mekanisme pengaturan permintaan maaf dan pengakuan dari koruptor tersebut. Ia menyarankan setelah RUU Pemilu disahkan, KPU segera mengatur mekanisme permintaan maaf calon anggota legislatif eks koruptor. “Poin terpenting minta maaf dan diumumkan ke publik,” kata Refly menegaskan kembali pernyataannya.

Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Pemilu meloloskan pasal yang mempersilakan bekas narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif pada pemilu. Pasal ini pun segera mendapat sorotan dari beberapa pegiat anti korupsi.

Koordinator Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan menilai keputusan Dewan tidak tepat. “Pejabat publik itu harus orang yang punya integritas, tidak ada cacat hukum, apalagi korupsi,” ujar Ade kepada Tempo.

Menurut Ade membiarkan bekas narapidana korupsi maju dalam pemilu sangat tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Orang yang terlibat dalam korupsi, lanjut Ade, menunjukkan rekam jejak sebagai orang yang tidak amanah dan tidak punya integritas.

Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Ganjar Pranowo mengatakan eks narapidana boleh saja mencalonkan diri. Alasannya, setiap orang memiliki hak untuk memilih dan dipilih. “Jadi ya boleh saja,” kata anggota Komisi Pemerintahan DPR kemarin.

Ganjar menjelaskan, ada yang berhak mencabut hak memilih dan dipilih seseorang hanya ada pada pengadilan. Tapi setelah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman, orang itu sudah membayar kesalahannya untuk mendapatkan haknya kembali. “Kalau mereka sudah bersalah apakah mereka akan bersalah menanggung hukumannya seumur hidup? Begitu filosofinya,” kata Ganjar.Tempo.co


Sumber:http://www.pdk.or.id/2012/02/03/eks-koruptor-boleh-maju-pemilu-setelah-minta-maaf/

Angie: Skenario Maha Dahsyat Untuk Mengorbankan Saya


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh buka suara terkait perkembangan terbaru kasus dugaan suap pada proyek Wisma Atlet, Jakabaring. Seperti disampaikan kepada sahabatnya Kahfi Siregar yang juga pengurus Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, siang ini:

"Bahwa jelas-jelas ini diskenariokan. Rosa biar berkata jujur bahwa dia selama ini tidak pernah bicara Wisma Atlet kepada saya," ucap Angie seperti dituturkan Kahfi, Jumat (3/2/2012).

Angie seperti diucap Kahfi bahkan menyebut, keterangan dari sejumlah saksi di pengadilan yang menyebut ia menerima aliran fee sebesar Rp 5 miliar, merupakan skenario besar untuk mengorbankan dirinya.

"Saya yakin KPK akan mampu merunut semua keterangan Rosa dan menemukan ketidakkonsisten dia dalam menjawab. Ini sungguh skenario yang maha dahysat untuk "mengorbankan" saya," kata Angie dituturkan Kahfi.

Pada persidangan atas tersangka Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang menyebut uang yang diserahkan pada Angelina merupakan 'uang muka' proyek.

"Saya laporan kepada bapak (Nazaruddin). Saya bilang kita didesak Bu Angie. Bu Angie bilang kalau nggak ada uang, anggaran proyek Kemenpora tidak turun. Tetapi saya lupa kertasnya ada di mana. Saya lapor Pak Nazar. Pak, ini ada permintaan dari Bu Angie, minta uang untuk melancarkan proyek-proyek di Kemenpora," ucap Rosa dipengadilan.

Adapun Angelina Sondakh santer bakal ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugan suap proyek Wisma Atlet. Terkait itu, KPK juga telah mencekal Angie dan I Wayan Koster untuk bepergian ke luar negeri.


Sumber:http://www.tribunnews.com/2012/02/03/angie-skenario-maha-dahsyat-untuk-mengorbankan-saya

Popular Posts