Jakarta: Peneliti pada Center for Electoral Reform (Cetro), Refly Harun, menilai lolosnya pasal bekas narapidana koruptor boleh maju di pemilihan umum dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu tidak bisa dielakkan. Hal itu karena sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada 2009.
Putusan MK, kata Refly, memang masih membolehkan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih menjadi peserta pemilu. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi para eks koruptor sebelum mencalonkan diri sebagai pejabat publik.
“Kalau mau maju mereka harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada publik,” ujar Refli kepada Tempo, Kamis, 2 Februari 2012. Refly mengatakan pernyataan permohonan maaf lebih memberikan efek jera ketimbang hanya larangan maju.
Putusan MK yang dikeluarkan pada 2009 itu, Refly menjelaskan, mengatur empat syarat yang harus dipenuhi eks koruptor. Yaitu, tak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih, berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya.
Selain itu, ada pengecualian bagi mantan terpidana duduk di jabatan publik setelah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana. Terakhir bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Refly melanjutkan, saat ini, yang dibutuhkan adalah mekanisme pengaturan permintaan maaf dan pengakuan dari koruptor tersebut. Ia menyarankan setelah RUU Pemilu disahkan, KPU segera mengatur mekanisme permintaan maaf calon anggota legislatif eks koruptor. “Poin terpenting minta maaf dan diumumkan ke publik,” kata Refly menegaskan kembali pernyataannya.
Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Pemilu meloloskan pasal yang mempersilakan bekas narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif pada pemilu. Pasal ini pun segera mendapat sorotan dari beberapa pegiat anti korupsi.
Koordinator Bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan menilai keputusan Dewan tidak tepat. “Pejabat publik itu harus orang yang punya integritas, tidak ada cacat hukum, apalagi korupsi,” ujar Ade kepada Tempo.
Menurut Ade membiarkan bekas narapidana korupsi maju dalam pemilu sangat tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Orang yang terlibat dalam korupsi, lanjut Ade, menunjukkan rekam jejak sebagai orang yang tidak amanah dan tidak punya integritas.
Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Ganjar Pranowo mengatakan eks narapidana boleh saja mencalonkan diri. Alasannya, setiap orang memiliki hak untuk memilih dan dipilih. “Jadi ya boleh saja,” kata anggota Komisi Pemerintahan DPR kemarin.
Ganjar menjelaskan, ada yang berhak mencabut hak memilih dan dipilih seseorang hanya ada pada pengadilan. Tapi setelah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman, orang itu sudah membayar kesalahannya untuk mendapatkan haknya kembali. “Kalau mereka sudah bersalah apakah mereka akan bersalah menanggung hukumannya seumur hidup? Begitu filosofinya,” kata Ganjar.Tempo.co
Sumber:http://www.pdk.or.id/2012/02/03/eks-koruptor-boleh-maju-pemilu-setelah-minta-maaf/